Penembakan Brigadir J

Jelang Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi Khawatir Namun Pasrah

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, satu di antara lima terdawak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mendengarkan Keterangan saksi saat menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putri Candrawathi akan menghadapi sidang putusan dalam kasus tersebut, Senin (13/2/2023).

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku pasrah menghadapi sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Meski begitu, Putri khawatir karena banyak tekanan dari berbagai pihak, terutama yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada sang suami, Ferdy Sambo.

Rencananya, Putri dan Sambo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, mulai pukul 09.30 WBI.

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Upaya Pembelaan Terakhir, Kubu Putri Candrawathi: Tidak Adanya Kekerasan Seksual Hanya Asumsi JPU

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Kuasa Hukum Harapkan Hukuman Lebih Ringan

Meski khawatir, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.

Sementara, secara fisik, Rasamala mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.

"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak akhir.

Lima tersangka dalam kasus itu akan menjalan sidang putusan mulai Senin hingga Rabu (15/2/2023).

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12

Berita Terkini