TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan alasannya menuntut 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Satu di antaranya, peran Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi (nota pembelaan) Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
JPU menyebutkan bahwa Bharada E memiliki peran dominan dalam pembunuhan Brigadir J, dibanding tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: ICJR Bakal Kirim Amicus Curiae, Berharap Putusan Hakim Pertimbangkan Status Bharada E sebagai JC
Baca juga: Bharada E Kecewa Pada Ferdy Sambo, Merasa Dimanfaatkan hingga Berakhir sebagai Terdakwa
Menurut jaksa, Bharada E sudah bekerja sama dengan Ferdy Sambo serta menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
"Kami, tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan pidana Richard Eliezer dengan sedikitnya dua alat bukti," kata jaksa.
"Tinggi rendahnya stratmat tuntutan telah ditentukan dengan ketentuan dan parameter yang jelas sesuai SOP," kata jaksa.
Jaksa memastikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E adalah tanpa tendensi apapun.
"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut. Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.
"Juga, mempertimbangkan peran selaku eksekutor yang melakukan penembakan sebanyak 3 sampai 4 kali."
"Mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora," ujar jaksa.
"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," kata jaksa.
Namun, kata jaksa, Bharada E tetap merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
"Pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata jaksa.
Baca juga: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara. Sidang Sempat Diskors akibat Pendukung Tidak Terima
Baca juga: Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo, JPU Tetap Tuntut Vonis Seumur Hidup. Ini Alasannya
Terkait aturan bahwa Bharada E selaku justice collaborator hukumannya harus lebih ringan dibanding terdakwa lain, menurut jaksa, masih perlu kajian mendalam.