Tersangka lain dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sementara, terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntut hukuman seumur hidup.
Dan, kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf, jaksa menuntuk mereka pidana penjara 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Daihatsu Sirion Berakhir Terbalik di Tepi Jembatan Beringin Ngaliyan Semarang
Baca juga: Diterjang Hujan Deras dan Angin, Simbol Bulan Bintang Kubah di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patah
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu Asal Madiun Ditemukan Tewas di Geger Boyo. Evakuasi Sempat Terhenti akibat Badai
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 30 Januari 2023: Belum Bergeser