Penembakan Brigadir J

ICJR Bakal Kirim Amicus Curiae, Berharap Putusan Hakim Pertimbangkan Status Bharada E sebagai JC

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Dalam kasus ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jelang putusan hakim atas terdawak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM, akan mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae dikirim berkenaan dengan tuntuan jaksa 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator (JC)," tulis keterangan ICJR, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Baca juga: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara. Sidang Sempat Diskors akibat Pendukung Tidak Terima

Baca juga: Bharada E Kecewa Pada Ferdy Sambo, Merasa Dimanfaatkan hingga Berakhir sebagai Terdakwa

Mereka berharap, amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

Rencananya, ICJR akan mengirimkan amicus curiae tersebut pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB, ke PN Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E pidana penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo, JPU Tetap Tuntut Vonis Seumur Hidup. Ini Alasannya

Baca juga: Ferdy Sambo Kesal Terima Banyak Tuduhan selama Proses Hukum, Merasa Dijadikan Penjahat Terbesar

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Lima orang duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara, terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntut hukuman seumur hidup.

Dan, kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf, jaksa menuntuk mereka pidana penjara 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Daihatsu Sirion Berakhir Terbalik di Tepi Jembatan Beringin Ngaliyan Semarang

Baca juga: Diterjang Hujan Deras dan Angin, Simbol Bulan Bintang Kubah di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patah

Baca juga: Pendaki Gunung Lawu Asal Madiun Ditemukan Tewas di Geger Boyo. Evakuasi Sempat Terhenti akibat Badai

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 30 Januari 2023: Belum Bergeser

Berita Terkini