TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satlantas Polresta Banyumas mengangkut empat motor berknalpot brong dalam razia di Jalan Gereja, Purwokerto, Selasa (17/1/2023).
Selain menyasar kendaraan berknalpot brong, razia tersebut juga menindak pelanggaran lalu lintas berupa berkendara melawan arus, pemotor tidak memakai helm SNI, serta terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Kompol Bobby A Rachman mengatakan, penindakan berupa tilang manual ini juga dilakukan kepada pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: 36 Anak Putus Sekolah di Banyumas Dikirim ke PPSA Sukoharjo, Dilatih Keterampilan Kewirausahaan
Baca juga: Lagi! 2 Pemuda di Banyumas Dikukut Polisi karena Miliki Obat Keras Tanpa Resep Dokter
"Kepada pelanggar kemudian dilakukan penindakan berupa tilang konvensional."
"Pelanggar juga diberikan pembinaan dan diarahkan mematuhi peraturan lalu lintas," katanya dalam rilis yang diterima, Rabu (18/1/2023).
Dalam operasi tersebut, Bobby menambahkan, sedikitnya ada 15 pelanggaran yang terjaring.
"Barang bukti yang diamankan berupa 10 lembar STNK, satu lembar SIM, dan empat unit sepeda motor," imbuhnya.
Bobby berharap, razia ini dapat meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas sehingga bisa menekan angka kecelakaan. (*)
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Tepi Sungai Serayu Maos Cilacap, Berikut Cirinya
Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap 6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes, Korban Juga Divisum
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 18 Januari 2023: Merosot Dalam
Baca juga: 325 KK di Batang Masuk Zona Rawan Gunung Api Dieng, Pemukiman Berjarak 100 Meter dari Kawah Besar