Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tegal: Ada Bocoran Kenaikan UMK 2023, Persis dengan 2022 Kemarin
Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.
Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.
Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu. (*)
Baca juga: KSPSI Kota Tegal Minta UMK 2023 Naik 5-10 Persen, Ini Besaran Upah dari Tahun ke Tahun