Sementara, biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
Untuk Zona I, 4 km pertama Rp 8.000-Rp 10.000, Zona II Rp 10.200-Rp 11.200, dan Zona III Rp 9.200-Rp 11.000.
Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. (*)
Baca juga: Jalan Penghubung Majingklak-Palugon Cilacap Putus Tertutup Longsor, Evakuasi Terganggu Hujan
Baca juga: Terjebak Euforia Unggul Lebih Dulu, Persipa Pati Harus Puas Berbagi Poin 1-1 dengan FC Bekasi City
Baca juga: Viral Dikabarkan Hengkang dari Persik Kediri, Arthur Irawan Bakal Merapat ke PSIS Semarang?
Baca juga: Bripka RR Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Upah Terkait Operasi Pembunuhan Brigadir J?