Ketiganya lantas meminta pendapat Mahkamah Partai terkait dasar hukum yang terkandung dalam AD/ART PPP.
Setelah disetujui Mahkamah Partai, para pimpinan Majelis PPP meminta pengurus harian DPP PPP untuk menggelar Mukernas yang hasilnya mengganti Suharso dengan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum PPP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suharso Siapkan Puluhan Pengacara, Anggap Pelengseran Dirinya Tak Sah".
Baca juga: FAKTA Baru Hilangnya PNS Bapenda Kota Semarang: Dijadwalkan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi
Baca juga: 2 Penerbang Pesawat TNI AL yang Jatuh di Selat Madura Ditemukan Tewas, Evakuasi Libatkan 21 Penyelam
Baca juga: Jateng Masuk Nominasi Lima Besar Daerah dengan Layanan Investasi Terbaik 2022
Baca juga: Dalami Kasus Santri Tewas Diduga Dianiaya Senior, Menag Turunkan Tim ke Ponpes Gontor