Pemberhentian Ketum PPP Suharso Monoarfa

Pencopotan Suharso Monoarfa Dinilai Tak Sah, Puluhan Penasihat Hukum Siap Gugat ke PTUN

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Manoarfa memberikan kata sambutan di sela-sela penyerahan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua umum setelah membuat gaduh.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Puluhan penasihat hukum siap mendampingi Suharso Monoarfa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dilengserkan dari kursi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka menilai, pencopotan Suharso Monoarfa dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) di Banten, tidak sah.

Ketua DPP PPP Syaifullah Tanliha membenarkan bahwa pihaknya bakal menempuh langkah hukum.

"Betul, sedang dipersiapkan secara komprehensif," kata Tamliha dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

"Penasihat hukum DPP PPP juga sudah rapat. Rapat penasihat hukum DPP PPP (berlangsung) secara maraton, kemarin," lanjutnya.

Baca juga: Mardiono Angkat Suara Soal Penunjukkannya sebagai Plt Ketum PPP: Saya Tidak Pernah Punya Niat

Baca juga: Suharso Monoarfa Melawan! Datangi Workshop Partai meski Ditolak, Tegaskan Masih Ketua Umum PPP

Ia mengeklaim, total, ada 46 penasihat hukum yang ambil bagian dari upaya hukum yang bakal ditempuh Suharso cs, di luar para penasihat hukum yang disebut tengah sakit.

Rapat itu sendiri diklaim dihadiri 26 penasihat hukum yang telah menjatuhkan keputusan.

"Keputusannya membatalkan pelaksanaan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP," kata Tamliha.

Di samping itu, kubu Suharso juga mengaku siap melawan upaya kubu lawan yang hendak mengajukan perubahan struktur kepengurusan partai yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

"Pak Suharso, beserta tim hukum DPP, telah menyiapkan klarifikasi kepada Menkumham tentang proses pelaksanaan ‘Rapat Pengurus Harian’ dan pelaksanaan ‘Mukernas’ yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP," kata Tamliha.

Akan tetapi, Tamliha belum mau mengungkapkan kapan langkah klarifikasi itu bakal diambil.

Sementara itu, kubu Mardiono, Plt Ketum PPP saat ini, bakal melayangkan perubahan struktur kepengurusan ke Kemenkumham dalam waktu dekat.

"Kami sedang menunggu waktu yang tepat agar semua fitnah dan makar bisa diketahui oleh publik dan kader PPP," jelas Tamliha.

Baca juga: Bikin Gaduh, Suharso Monoarfa Dilengserkan dari Jabatannya sebagai Ketua Umum PPP

Baca juga: Soal Kisruh Pemecatan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum, DPC PPP Banyumas Memilih Bungkam

Kisruh internal PPP berawal saat ketua umum Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya, kendati yang bersangkutan mengingkari pelengseran itu.

Pemberhentian Suharso dimulai dari permintaan tiga pimpinan Majelis PPP yaitu Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.

Ketiganya lantas meminta pendapat Mahkamah Partai terkait dasar hukum yang terkandung dalam AD/ART PPP.

Setelah disetujui Mahkamah Partai, para pimpinan Majelis PPP meminta pengurus harian DPP PPP untuk menggelar Mukernas yang hasilnya mengganti Suharso dengan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum PPP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suharso Siapkan Puluhan Pengacara, Anggap Pelengseran Dirinya Tak Sah".

Baca juga: FAKTA Baru Hilangnya PNS Bapenda Kota Semarang: Dijadwalkan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi

Baca juga: 2 Penerbang Pesawat TNI AL yang Jatuh di Selat Madura Ditemukan Tewas, Evakuasi Libatkan 21 Penyelam

Baca juga: Jateng Masuk Nominasi Lima Besar Daerah dengan Layanan Investasi Terbaik 2022

Baca juga: Dalami Kasus Santri Tewas Diduga Dianiaya Senior, Menag Turunkan Tim ke Ponpes Gontor

Berita Terkini