Pemberhentian Ketum PPP Suharso Monoarfa

Bikin Gaduh, Suharso Monoarfa Dilengserkan dari Jabatannya sebagai Ketua Umum PPP

Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua umum DPP PPP. Suharso Monoarfa dinilai telah membuat gaduh.

Editor: rika irawati
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Manoarfa memberikan kata sambutan di sela-sela penyerahan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua umum setelah membuat gaduh. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua umum DPP PPP.

Keputusan ini diambil setelah pimpinan 3 Majelis DPP PPP melakukan musyawarah menyikapi kegaduhan yang terjadi soal Suharso Monoarfa di kalangan simpatisan PPP.

Untuk mengisi sementara kekosongan jabatan tersebut, DPP PPP akan dipimpin pelaksana tugas (Plt).

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan mengatakan, Suharso Monoarfa resmi dicopot dari jabatan per 30 Agustus 2022.

"Sehingga, pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP, akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis, yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman, dikutip dari Tribunnews, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Pernyataan Suharso Monoarfa Soal Amplop Kiai Jadi Polemik, Forum Santri Banyumas: Mundur!

Baca juga: Nama Gus Yasin Tak Muncul, Suharso Monoarfa Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua Umum PPP

Usman menambahkan, pada tanggal 2-3 September, bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.

"Bahwa, menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.

Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak.

Tak terkecuali, Ketua Majelis Syari’ah KH Mustofa Aqil Siraj.

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.

Baca juga: Ketemu Puan Maharai, Prabowo Buka Kemungkinan Duet Lagi dengan PDIP di Pilpres 2024

Baca juga: Tak Hanya Satu, Sejumlah Parpol di Karanganyar Punya Anggota PNS. Ini yang Dilakukan KPU

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah, dalam arahannya, meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yg berazaskan Islam ini," sambungnya.

KH Mustofa Aqil Siraj, lanjut Usman, juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral.

Terpenting, tak terfokus hanya pada satu masalah tertentu.

"Silakan, lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Aamiiin," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved