Berita Selebriti

Jerinx Hirup Udara Bebas: Tobat Kritis di Medsos dan Fokus Bulan Madu

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx merangkul istrinya, Nora Alexandra, saat keluar dari Lapas Kerobokan Kelas IIA Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). Jerinx bebas setelah cuti bersyaratnya disetujui.

"Salah satunya, nanti agar berkomunikasi dan memenuhi administrasi dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bapas," kata dia.

Baca juga: Penyanyi Charly Van Houten Kecelakaan, Mobil yang Ditumpangi Tabrak Truk di Tol Cipularang Jabar

Baca juga: Wow! Bikin Heboh, Penyanyi Raisa Beli Bensin Hingga Rp 1,2 Juta: Astaghfirullah

Gunawan berharap, selama masa bebas bersyarat ini, Jerinx terhindar dari persoalan yang berurusan dengan hukum dan akan tetap memantau aktivitas Jerinx.

Ia menegaskan, apabila selama dua bulan ke depan kembali melakukan tindakan maka status bebas bersyarat Jerinx dicabut dan langsung dijebloskan ke sel penjara.

Karena itu, dia meminta keluarga dan kerabat untuk ikut mengawasi Jerinx agar terhindar dari persoalan hukum.

"Selama cuti bersyarat, nanti pengawasan ada di bawah tanggung jawab Bapas. Artinya, kalau selama di luar Jerinx ini kembali atau ada hal yang tidak baik itu bisa dicabut, masuk lagi ke dalam Lapas," tegasnya.

Pantauan Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan Kelas II A, Badung, Bali, pada pukul 11.00 Wita.

Saat itu, ia didampingi istrinya, Nora dan pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana, serta beberapa kerabat.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus ancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Selanjutnya, Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa hukumannya pada 1 April 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini, Mengaku Tobat Bersikap Kritis di Medsos".

Baca juga: Ibu Menyusui Dilarang Pakai Kosmetik Berbahan Retinol, Ini Penjelasannya!

Baca juga: Usai Dilaporkan Hilang, Pemimpin Redaksi di Tegal Tiba-tiba Kirim Surat Terbuka: Masalah Keluarga!

Baca juga: Persik Kendal Buka Seleksi Pemain, Ini Ketentuannya

Baca juga: Segar! Es Krim Batok Bu Elis dari Sokaraja Banyumas Disajikan dalam Tempurung bersama Kelapa Muda

Berita Terkini