Berita Selebriti

Jerinx Hirup Udara Bebas: Tobat Kritis di Medsos dan Fokus Bulan Madu

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx merangkul istrinya, Nora Alexandra, saat keluar dari Lapas Kerobokan Kelas IIA Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). Jerinx bebas setelah cuti bersyaratnya disetujui.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BADUNG - Penabuh drum Superman Is Dead (SID) I gede Aryaastina atau Jerinx menghirup udara bebas, Selasa (2/8/2022).

Jerinx keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, setelah permohonan cuti bersyarat yang diajukan, dikabulkan.

Sebelumnya, Jerinx menjalani hukuman atas kasus ancaman berisi kekerasan lewat media sosial (medsos).

Terkait hal ini, drummer band punk-rock ini pun berjanji tobat bersikap kritis di medsos selama masa cuti bersyaratnya, dua bulan ke depan.

Baca juga: Belum Lama Bebas dari Tahanan, Jerinx Kembali Jadi Tersangka. Terjerat Kasus Pengancaman

Baca juga: Jerinx Akhirnya Divaksin Covid Gunakan Sinovac, Didampingi Istri dan Pengacara

Dia akan memanfaatkan medsos untuk promosi album dan bisnis.

"Ah, enggak mungkin ke sana sih, belum ada kepikiran ke sana (bersikap kritis di medsos). Medsos saya akan saya pakai untuk promo lagu-lagu, bisnis, tidak ada lagi perkara, dilema tidak jelas di sana," kata dia usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, suami Nora Alexandra ini berterima kasih kepada aparat yang menyetujui pengajuan bebas bersyaratnya.

Ingin Bulan Madu

Jerinx menuturkan, akan menyelesaikan beberapa rencana dengan sang istri yang tak kunjung terealisasi karena berurusan dengan hukum beberapa tahun terakhir.

Dua di antaranya, program bayi tabung dan bulan madu bersama Nora yang sudah lama tertunda.

"Rencana ke depan akan program bayi tabung. (Sebelumnya gagal) Keduluan ditangkap. setelah bayi tabung, saya dan istri mau bulan madu," katanya sembari merangkul erat Nora.

"Selama dua bulan saya fokus sama istri dulu dan berhenti sementara (beraktivitas di medsos), sebelum dua bulan saya mau fokus dulu, tidak pegang ponsel," tambahnya.

Aktivitas Tetap Dipantau

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Bali, Gun Gun Gunawan mengatakan, meski bebas, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumnya selesai pada September 2022 mendatang.

"Dalam kasus Jerinx ini, cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni tapi masih ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx."

"Salah satunya, nanti agar berkomunikasi dan memenuhi administrasi dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bapas," kata dia.

Baca juga: Penyanyi Charly Van Houten Kecelakaan, Mobil yang Ditumpangi Tabrak Truk di Tol Cipularang Jabar

Baca juga: Wow! Bikin Heboh, Penyanyi Raisa Beli Bensin Hingga Rp 1,2 Juta: Astaghfirullah

Gunawan berharap, selama masa bebas bersyarat ini, Jerinx terhindar dari persoalan yang berurusan dengan hukum dan akan tetap memantau aktivitas Jerinx.

Ia menegaskan, apabila selama dua bulan ke depan kembali melakukan tindakan maka status bebas bersyarat Jerinx dicabut dan langsung dijebloskan ke sel penjara.

Karena itu, dia meminta keluarga dan kerabat untuk ikut mengawasi Jerinx agar terhindar dari persoalan hukum.

"Selama cuti bersyarat, nanti pengawasan ada di bawah tanggung jawab Bapas. Artinya, kalau selama di luar Jerinx ini kembali atau ada hal yang tidak baik itu bisa dicabut, masuk lagi ke dalam Lapas," tegasnya.

Pantauan Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan Kelas II A, Badung, Bali, pada pukul 11.00 Wita.

Saat itu, ia didampingi istrinya, Nora dan pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana, serta beberapa kerabat.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus ancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Selanjutnya, Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa hukumannya pada 1 April 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini, Mengaku Tobat Bersikap Kritis di Medsos".

Baca juga: Ibu Menyusui Dilarang Pakai Kosmetik Berbahan Retinol, Ini Penjelasannya!

Baca juga: Usai Dilaporkan Hilang, Pemimpin Redaksi di Tegal Tiba-tiba Kirim Surat Terbuka: Masalah Keluarga!

Baca juga: Persik Kendal Buka Seleksi Pemain, Ini Ketentuannya

Baca juga: Segar! Es Krim Batok Bu Elis dari Sokaraja Banyumas Disajikan dalam Tempurung bersama Kelapa Muda

Berita Terkini