Berita Tegal

Disentil Dewan, Pemkot Tegal Langsung Bertindak, Tutup Tempat Karaoke dan Pijat Selama Ramadan! 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah personel Satpol PP Kota Tegal memastikan tempat hiburan di Kota Tegal tutup selama Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud antara lain tempat karaoke, pijat, biliar, dan sebagainya.

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL  - Pemerintah Kota Tegal akhirnya menutup tempat karaoke dan melarang buka selama Ramadan 2022 ini.

Tempat karaoke baru ditutup pada pekan terakhir Ramadan.

Penutupan juga dilakukan setelah dikritik sejumlah anggota DPRD Kota Tegal.

Baca juga: Pemotor Tak Disarankan Lewat Jalingkut Brebes-Tegal Gara-gara Banyak Truk Kebut-kebutan

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, penutupan karaoke dilakukan mulai Minggu (24/4/2022). 

Penutupan itu menjadi tindak lanjut dari sosialisasi terhadap para pengelola tempat hiburan malam pada sehari sebelumnya, Sabtu (23/4/2022).

"Kami mengimbau untuk mulai Minggu 24 April 2022 tutup sampai selesai Ramadan.

Mereka pihak tempat hiburan juga menerima adanya imbauan tersebut," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Budi Santoso.

Baca juga: Polres Tegal Siapkan 11 Pos Arus Mudik/Balik Lebaran 2022 di Jalur Pantura, Ini Lokasinya

Budi mengatakan, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan tempat-tempat hiburan.

Pengecekan hari pertama, semua tempat hiburan karaoke sudah tutup. 

Tempat hiburan yang ditutup antara lain Queen Karaoke, Hollywod Cafe and Karaoke, Orange Karaoke, D’Lux Karaoke, X’Cite Karaoke, Paradiso Lounge and Karaoke, Jari Jemari Spa and Reflexology, Win’s Karaoke, Xana Billiard dan B’Fun Karaoke.

"Sudah sesuai target.

Kalau tadi malam sudah tutup semua atau sudah tidak buka operasi lagi," tegasnya.

Baca juga: Fraksi PKS Kota Tegal Sebut Tempat Karaoke Masih Buka saat Ramadan: Tak Selaras Visi Misi Wali Kota

Sebelumnya, beberapa Fraksi DPRD Kota Tegal menyayangkan masih diperbolehkannya tempat hiburan malam karaoke beroperasi di saat Ramadan.

Satu di antaranya, disampaikan oleh Fraksi PKS DPRD Kota Tegal. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Amiruddin mengatakan, atmosfer kehidupan Kota Tegal yang lebih agamis tampaknya belum benar-benar terwujud.

Karena hiburan malam seperti tempat karaoke masih beroperasi di bulan Ramadhan.

Baca juga: Terjadi Siklon, BMKG Ingatkan Warga Tegal Raya Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin

Amir menilai, kondisi tersebut tidak selaras dengan visi misi pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal saat ini.

"Sangat disayangkan, saat Ramadan tempat hiburan malam dibiarkan tetap buka.

Jika beberapa instansi, kantor, perusahaan bisa menciptakan atmosfer Ramadan yang lebih agamis, mestinya tempat hiburan malam tutup sebulan penuh," katanya. 

Amir menyadari, untuk membangun masyarakat Kota Tegal lebih agamis itu butuh banyak peran dari berbagai pihak.

Tetapi tidak cukup jika hanya mengandalkan kesadaran masyarakat.

Baca juga: Berikut Jalur Rawan Kecelakaan di Kabupaten Tegal yang Perlu Diwaspadai saat Mudik Lebaran

Pemerintah kota justru lebih punya peran untuk menegakkan aturan pelarangan itu.

Misalnya melalui regulasi dengan membuat Surat Edaran Wali Kota. 

Dalam hal ini, pemerintah kota juga bisa melibatkan para aktivis masyarakat dan pemuka agama untuk menciptakan iklim positif.

"Ketika tidak ada regulasi itu, maka pengusaha tempat hiburan merasa leluasa untuk tetap buka meski di bulan puasa," jelasnya. (*)

Berita Terkini