"Ini menjadi berkat bagi kami karena ada 10 anak yang tadinya belum punya akta, sekarang sudah punya akta. Paling besar, usianya 11 tahun," jelasnya.
Baca juga: Bantu Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi, DWP Purbalingga Beri Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Baca juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, Mahasiswa di Kudus Desak Pengesahan RUU TPKS
Baca juga: Syarat Tes Antigen dan PCR Naik Kapal Dicabut, Wisatawan ke Karimunjawa Jepara Diprediksi Melonjak
Baca juga: Masih Batuk dan Pegal-pegal, Pelatih Dragan Butuh Tambahan Waktu Istirahat Dampingi PSIS Semarang
Menurut Agnes, anak-anak yang dititipkan di panti ini tidak memiliki akta kelahiran karena memang akibat kelahiran dari orangtua yang tidak menikah.
Mereka yang membawa anaknya ke panti asuhan tersebut kesulitan mengurus.
"Kami juga mengalami kesulitan mengurus akta tapi ternyata biarpun tidak ada data lengkap, asal ada kartu keluarga atau KTP mamanya, bisa dilacak dan dibuatkan," ungkapnya.
Agnes menambahkan, atas tersedianya akta kelahiran bagi anak-anak di panti asuhan ini, pihaknya bisa kian mudah mengurus berbagai kebutuhan anak asuh di tempat tersebut.
Di antaranya, untuk vaksin Covid-19 dan mendaftarkan anak sekolah. (Tribunbanyumas/jti)