TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Banyumas Erna Husein menyerahkan 10 akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di Panti Asuhan Bunda Serayu, Banyumas, Senin (7/3/2022).
Erna yang juga Bunda Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD Kabupaten Banyumas itu mengatakan, pentingnya akta kelahiran harus terus disosialisasikan kepada orangtua.
Pasalnya, akta kelahiran bermanfaat untuk pengurusan berbagai kepentingan anak di masa mendatang.
"Untuk panti asuhan, kalau membutuhkan dokumen kependudukan, segera melapor saja ke Dindukcapil, pasti akan dilayani secepat mungkin karena kita sudah pelayanan prima," ujar Erna dalam rilis yang diterima, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Selamat, Bupati Banyumas Terima Penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Prima dari Kemenpan RB
Baca juga: Kembangkan Wisata Budaya, Pemkab Banyumas Bakal Rutin Gelar Pentas Lengger di Kota Lama
Baca juga: Sasar Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Banyumas Amankan 8 Pemilik Ganja dan Sabu selama Februari
Baca juga: Targetkan Zero Waste, Tahun Ini DLH Banyumas Bakal Tambah 3 Mesin Pirolisis
Dalam menyerahkan akta kelahiran tersebut, Erna Husein berkunjung langsung ke Panti Asuhan Bunda Serayu Banyumas.
Kunjungannya juga dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-50 Tahun 2022.
Erna didampingi Camat Banyumas Oka Yudhistira dan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Lily Listiani.
Akta kelahiran dan KIA itu diserahkan kepada Kepala Panti Asuhan Bunda Serayu Banyumas Suster Agnes Marni dan Pastor Paroki St Maria Imaculata Banyumas Rm Nico Ola.
Selain memberikan akta kelahiran dan KIA, Erna Husein juga memberikan bingkisan untuk anak-anak di panti asuhan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Lily Listiani mengatakan, satu di antara kendala yang menghambat warga mengurus akta kelahiran anak adalah rasa malu jika si anak merupakan hasil di luar nikah.
"Kalau diajukan, insyaallah, Dindukcapil menyediakan solusi. Yang susah, jika tidak diajukan karena tanpa pengajuan, kami tidak bisa memproses akta kelahiran anak," katanya.
Lily mengimbau masyarakat segera melaporkan melalui desa, kecamatan, puskesmas/rumah sakit relasi, online atau ke Dindukcapil apapun kondisi anak.
"Jangan malu karena akte merupakan legalitas anak yang pertama dan utama untuk dasar penerbitan dokumen-dokumen pribadi dan persyaratan sekolah, bekerja, menikah, haji, umroh, asuransi, perbankan, dan lain-lain," ungkapnya.
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Banyumas, untuk anak 0 sampai dengan 18 tahun, sudah sebanyak 93,84 persen dari total 476.430 anak.
Sementara, Suster Agnes Marni, berterima kasih dan mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberi layanan untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak-anak di panti.