TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen dipastikan menggusur lahan milik hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta Sunarto dan mantan Gubernur Jawa Tengah periode 1993-1998, Soewardi.
Hal ini diketahui saat kegiatan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Balai Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Senin (31/01/2022).
Hakim Tinggi PTA Jakarta Sunarto mengatakan, lahan sawah milik keluarganya yang terdampak tol seluas 2.000 meter persegi.
Lahan ini merupakan peninggalan orangtua yang telah meninggal dunia.
"Saya hanya mewakili dari keluarga untuk ikut sosialisasi ini. Saya kira setuju (sepakat lahannya terdampak Tol Yogyakarta-Bawen)," ujarnya usai kegiatan, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Baca juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Bakal Permudah Akses ke Borobudur, Ikut Dongkrak Ekonomi 6 Kabupaten
Baca juga: Warga Diminta Waspadai Spekulan Tol Yogya-Bawen, Pemprov Jateng: Jangan Alihkan Kepemilikan Tanah
Baca juga: Pemprov Jateng Pastikan Tol Yogya-Bawen Tak Matikan Sektor Pertanian, Begini Penjelasannya
Dia mengaku, untuk sementara ini belum membicarakan soal rencana penggunaan uang hasil ganti kerugian lahan.
Namun, yang pasti, ingin memanfaatkan 2,5 persennya untuk berzakat.
Hal senada juga disampaikan Retno, selaku perwakilan dari keluarga mantan Gubernur Jateng periode 1993-1998, Soewardi.
Menurut dia, lahan milik keluarga yang terdampak tol berupa lahan sawah sekitar 4.700 meter persegi dan sebagian kandang ayam yang belum diketahui luasannya.
"Kalau nanti, ke depannya, meningkatkan perekonomian masyarakat, saya setuju. Semoga, berjalan lancar sampai nanti pembayaran (uang ganti kerugian)," kata perempuan yang mengaku keponakan Soewardi itu.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman menyampaikan, pembebasan lahan tol tidak memilih titik tertentu atau kepemilikan pihak tertentu.
Baca juga: Petugas Lapas Wonogiri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Satai Lontong, Kiriman Makanan Kini Diperketat
Baca juga: Giliran Pemain Madura United Terpapar Covid, Bagaimana Kondisi Skuad PSIS yang Sempat Bertemu?
Baca juga: Pedagang Pasar Tumenggungan Jadi Korban Pungli, Ini Jenis Retribusi Pasar Menurut Perda Kebumen
Baca juga: Dilaporkan Terlibat Pengeroyokan saat Malam Tahun Baru, Warga Kemutug Lor Banyumas Diamankan Polisi
Namun, murni untuk memenuhi kebutuhan konstruksi.
"Pembebasan lahan jalan tol ini murni kebutuhan konstruksi jalan tol di lapangan. Ini murni berdasarkan desain perencanaan jalan tol itu sendiri," kata Fajri.
Dia menambahkan, desain jalan tol mempertimbangkan beberapa aspek.
Terutama, pertimbangan keselamatan, mengingat laju kendaraan di jalab tol yang tidak lambat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lahan Milik Hakim Tinggi dan Mantan Gubernur Jateng Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen".