Berita Banyumas

Dilaporkan Terlibat Pengeroyokan saat Malam Tahun Baru, Warga Kemutug Lor Banyumas Diamankan Polisi

Warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, RB (25), diamankan Unit Reskrim Polsek Baturraden, Sabtu (29/1/2022).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Polresta Banyumas
RB (25), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Senin (31/1/2022). RB ditangkap Sabtu (29/1/2022), setelah terlibat pengeroyokan malam pergantian tahun lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, RB (25), diamankan Unit Reskrim Polsek Baturraden, Sabtu (29/1/2022).

Pemuda tersebut diamankan polisi karena terlibat aksi pengeroyokan saat malam pergantian tahun.

Selain RB, polisi juga memburu satu pelaku lain, yaitu PD (21), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, yang melarikan diri.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengeroyokan tersebut dialami Dani (22),warga Desa Beji Kedungbanteng, Banyumas.

Pengeroyokan itu terjadi di depan pintu gerbang hotel di Baturraden, pada 31 Desember 2021, lalu.

"Kejadian ini berawal saat korban selesai hiburan. Pada saat ke kasir, mau membayar tagihan, ternyata uang korban kurang sehingga korban ambil uang tunai di ATM," kata kapolres dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Imlek di Kelenteng Hok Tik Bio Purwokerto Banyumas Sederhana. Tak Ada Barongsai, Jemaat Terbatas

Baca juga: Pemkab Banyumas Terus Genjot Vaksinasi Lansia, Masih Ada Warga yang Takut Divaksin

Baca juga: Pulang dari Solo, Tim Taekwondo Banyumas Borong Penghargaan. Mulai Atlet Terbaik hingga Juara Umum 2

Baca juga: 1 Bulan, Kasus Covid di Banyumas Tembus 154 Kasus. Dinkes: PPKM Masih Level 1

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menambahkan, setelah memarkirkan motor di sekitar ATM, korban berjalan menuju ke sekelompok orang yang sedang duduk-duduk sambil bertolak pinggang.

Satu sekelompok orang tersebut berkata "gagah banget apa koo' yang kemudian dijawab oleh korban 'iya, kenapa aku gagah'.

Kemudian pelaku (RB) langsung menghampiri dan memukuli korban yang diikuti rekan lain hingga terjatuh.

Atas kejadian tersebut, Dani langsung datang ke Polsek Baturraden dan melaporkan kejadian yang menimpanya.

Penyidik Polsek Baturraden pun menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti hingga menetapkan tersangka.

Selanjutnya, petugas menangkap RB yang sedang berada di Baturraden.

Dalam pemeriksaan itu, RB langsung mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama PD yang saat ini masih DPO.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, satu buah topi, serta jaket.

Atas perbuatannya, RB dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Tahun Macan Air: Shio Kelinci Harus Hati-hati, Bakal Banyak Godaan dari Lawan Jenis

Baca juga: Berharap Tuah Putaran Pertama, PSIS Semarang Optimistis Bisa Menang Lagi Lawan Persebaya Surabaya

Baca juga: Berteduh di Gubuk, Dua Petani di Tulis Batang Tewas Tersambar Petir

Baca juga: Satu Lagi Oleh-oleh dari Tegal, Getuk Bakar Buatan Gutella Singkong Keju. Bisa Pilih 4 Taburan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved