"Saya memasak dengan ditambah daun jeruk biar tidak terlalu bau," kata Jumirah.
Sementara, hasil sidak, Bupati Husein mengatakan, penyaluran BPNT yang tidak layak disebabkan sudah ada kerjasama antara E-Warung dengan pemasok.
Padahal, E-Warung sebagai penyalur BPNT, berhak memilih dan membeli kepada pedagang bahan makanan.
Faktor kedua disebabkan ketidaktahuan KPM yang dapat mengambil bahan makanan di E-Warung, asalkan sesuai patokan harga eceran tertinggi dari Disperindag.
Baca juga: Peternakan Ayam di Tumanggal Purbalingga Ludes Terbakar, 4.500 Ayam Umur 15 Hari Hangus Terpanggang
Baca juga: Belum Genap Sebulan Diumumkan, Kasus Omicron di Indonesia Melonjak hingga 254 Kasus
Baca juga: Kunjungan Pasien di Poli Jiwa Terus Meningkat, IDI Jepara Usulkan Pembangunan RSJ
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 5 Januari 2022: Rp 972.000 Per Gram
Sehingga, mereka bisa memilih bahan makanan. Selama ini, KPM hanya menerima paket yang telah dibungkus oleh E-Warung.
"Yang punya hak adalah KPM. Jadi, kalau KPM nanti, misalnya menerima tidak sesuai, boleh minta ganti," kata Husein.
Dari hasil temuan ini, Husein akan melakukan pertemuan dengan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada penyalur BPNT.
Dia memastikan, mereka merdeka memilih untuk membeli bahan makanan. Mereka juga diminta tidak takut kepada perintah atau intimidasi dari sejumlah pihak untuk memilih pemasok. (Tribunbanyumas/jti)