TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Bupati Pati, Haryanto secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada masyarakat Desa Payang, Kecamatan Pati, Kamis (18/11/2021).
Sertifikat tanah yang dibagikan tersebut diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Seremoni penyerahan sertifikat tanah dilakukan di Balai Desa Payang.
Baca juga: Mainkan Kesenian Barongan Hingga Fun Game Bola - Banyak Cara Warga Galang Dana Buat Persipa Pati
Baca juga: Pengamat: PSSI Harusnya Cabut Sanksi Terhadap AHHA PS Pati, Bentuk Kinerja Buruk Penyelenggara
Baca juga: Target Bupati Haryanto: Akhir Pekan Ini Bisa Capai 40 Persen Vaksinasi Lansia di Pati
Baca juga: Polisi Hentikan Hiburan Organ Tunggal di Pati, Iptu Sukarno: Karena Kegiatannya Tidak Ada Izin
Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati mengatakan, mulanya terdapat 850 bidang tanah milik warga yang diajukan dalam program PTSL.
“Namun, setelah sampai BPN, yang bisa diproses hanya 802, karena selebihnya ternyata sudah bersertifikat,” ucap dia kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/11/2021).
Dewi mengatakan, biaya PTSL di Desa Payang adalah Rp 350 ribu.
Masih lebih rendah dari batas maksimal yang berlaku di Kabupaten Pati, yakni Rp 400 ribu.
Dia menambahkan, sebagai bagian dari upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di Pati, pihaknya menunda penyerahan sertifikat bagi warga yang belum disuntik vaksin.
“Untuk sementara, yang belum vaksin ditunda pembagiannya."
"Karena pada Jumat (19/11/2021) pagi akan ada kegiatan vaksinasi,” ucap dia.
Sementara, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pada 2021 ini, terdapat 70.780 bidang tanah di Pati yang didaftarkan dalam PTSL.
Sejauh ini sudah sekira 68 ribu yang telah terbit sertifikatnya.
Kepada masyarakat Desa Payang, Haryanto mengatakan bahwa PTSL merupakan terobosan dari Pemerintah Pusat yang sangat memberi kemudahan pada masyarakat.
“Dengan biaya Rp 350 ribu warga Desa Payang sudah bisa dapat sertifikat tanah."
"Kalau disertifikatkan secara reguler biayanya jutaan Rupiah."