Pembunuhan Dalang Rembang

Pembunuh Dalang Rembang dan Keluarga Divonis Hukuman Mati, Langsung Ajukan Banding

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Rembang Polres Rembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dalang Rembang dan keluarga, di Desa Turusgede, Rembang, Kamis (4/3/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan hukuman mati kepada Sumani (43), terdakwa kasus pembunuhan dalang Rembang Anom Subekti dan keluarga, Rabu (6/10/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo saat membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar Sumani tetap berada dalam tahanan.

Ketua majelis hakim juga mempersilakan terdakwa menempuh jalur hukum lain apabila tidak setuju dengan putusan yang diucapkannya.

"Apabila tidak sependapat, bisa mengajukan banding. Atau, apabila masih memerlukan waktu, bisa mengajukan pikir-pikir untuk putusan tersebut," kata dia.

Baca juga: Peragakan 53 Adegan, Pembunuh Dalang Rembang Hantamkan Balok Kayu 4 Kali ke Istri Anom Subekti

Baca juga: Pelaku Pembunuh Dalang Rembang Anom Subekti Terungkap, Coba Bunuh Diri setelah Beraksi

Baca juga: Perangkat Desa di Rembang Ini Suruh Istri Ngaku Masih Perawan, Cari Sasaran Via MiChat

Baca juga: Mobil Wakil Ketua PN Rembang Kecelakaan di Pantura Pati, Adu Banteng dengan Truk Trailer

Putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sumani dengan hukuman mati.

Saat sidang tuntutan pada Rabu (15/9/2021) lalu, jaksa menganggap Sumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendapatkan vonis dari majelis hakim, Sumani yang masih berada di Rutan Kelas IIB Rembang mengaku siap melakukan upaya banding.

"Saya mengajukan banding," ujar Sumani.

Sementara itu, anak korban pembunuhan yang hadir dalam sidang putusan tersebut, Danang Dwi Irawan, mengaku belum dapat memaafkan perbuatan Sumani terhadap keluarganya.

"Walaupun dia dihukum mati, sebelum sanak keluarganya, atau bahkan siapa saja yang berhubungan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami. Sampai mati pun saya tidak akan memaafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya. Saya tidak akan memaafkan," kata Danang.

Baca juga: Peternak Ayam di Karanganyar Mulai Terima Bantuan Jagung dari Presiden, Diberi Harga Rp 4.500/Kg

Baca juga: Penjambret di Banjarnegara Lari Tinggalkan Motor setelah Mendengar Teriakan Ayah Korban

Baca juga: Klubnya Ditahan Imbang 1-1, Dirut Persis Solo Kaesang Pangarep Puji Kiper Persijap Jepara

Baca juga: BMKG Luncurkan Alat Peringatan Dini Tsunami Sirita di Cilacap, Info Dampak Gempa Dikirim via Ponsel

Diberitakan sebelumnya, Rabu (3/2/2021), Sumani membunuh dalang rembang Anom Subekti dan keluarganya.

Dalam kejadian itu, Sumani juga membunuh istri Anom, Tri Purwati; anak Anom, Alfitri Saidatina; dan cucu Anom, Galuh Lintang.

Pembunuhan sekitar pukul 23.00 WIB itu terjadi di rumah Anom di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Divonis Hukuman Mati".

Berita Terkini