Berita Banyumas

Miris! 3 Tahun, Remaja di Banyumas Dirudapaksa Bapak dan Kakak. Terbongkar Setelah Kabur dari Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik memeriksa WTM (46) dan SA (18), pelaku percabulan pada AJ (14), di Mapolresta Banyumas, Kamis (16/9/2021). AJ merupakan anak WTM dan juga adik SA.

"Sedangkan SA, yaitu kakaknya, mengaku telah melakukan 30 kali," ungkap Berry.

Saat ini, Berry memastikan, AJ mendapat pendampingan lantaran kondisi psikologinya terguncang.

WTM dan SA bakal dijerat menggunakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Berita Terkini