"Sedangkan SA, yaitu kakaknya, mengaku telah melakukan 30 kali," ungkap Berry.
Saat ini, Berry memastikan, AJ mendapat pendampingan lantaran kondisi psikologinya terguncang.
WTM dan SA bakal dijerat menggunakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)