TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Korban tewas kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, bertambah satu menjadi 45 orang.
Penyidik pun menemukan indikasi dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma, saat ini, penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, melansir Kompas.com dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Adapun pasal persangkaannya adalah Pasal 187 juncto Pasal 188 juncto 359 KUHP.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang, Alami Luka Bakar hingga 89 Persen
Baca juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, 41 Napi Tewas
Baca juga: 2 Napi WNA Jadi Korban Tewas Kebakaran di Lapas Tangerang, 81 Napi Selamat Dipindahkan
Baca juga: Cegah Kebakaran seperti di Lapas Tangerang, Ini yang Dilakukan Lapas Semarang
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dalam kasus tersebut.
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9/2021)," tuturnya.
Ramadhan memastikan, proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap.
"Kami berharap, penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.
Dia menambahkan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tetapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.
"Nantinya, tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.
Korban bertambah
Sementara, Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani mengatakan, korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bertambah satu.
Korban tersebut berinisial H (42).
"Tuan H, 42 tahun, dengan luas luka bakar 63 persen, on wsd (water sealed drainage) dan post-debridement, semalam (Sabtu) meninggal jam 21.30 WIB," paparnya dalam pesan singkat, Minggu (12/9/2021).