"Jadi, yang 81 (napi) mungkin (dipindahkan) di blok lain," jelas Yasonna.
Baca juga: Belum Atau Menolak Vaksinasi Dosis Kedua, Ratusan Guru di Kudus Dilarang Mengajar
Baca juga: Geledah Rumah Warga Bergas, Anggota Polres Semarang Temukan Pohon Ganja di Atas Kamar Mandi
Baca juga: 35 Atlet dan Pendamping Asal Banyumas Perkuat Tim Jateng di PON Papua 2021, Berikut Nama-namanya
Baca juga: PT LIB Pastikan Liga 2 Bergulir Mulai Akhir September, Masih Tanpa Penonton
Akan tetapi, jika tidak memungkinkan, Kemenkumham bakal memindahkan ke-81 napi tersebut ke lapas lain yang berada di Provinsi Banten.
"Kalau nanti tidak memungkinkan, kita geser ke tempat lain. Ada banyak (pilihan Lapas), ada yang ke Cilegon, Serang, ada beberapa," sebut Yasonna.
Namun, imbuh dia, pihaknya bisa jadi memindahkan para napi itu ke lapas di luar Provinsi Banten.
"Bila perlu di luar Banten, bila perlu," katanya.
Lebih jauh, Yasonna juga menyebut bahwa Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar memiliki kelebihan kapasitas hingga 400 persen.
Terdapat 2.072 penghuni Lapas Kelas I Tangerang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua WNA Warga Binaan Meninggal dalam Kebakaran Lapas Tangerang".