TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budhi Sarwono diduga telah melakukan tindak korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab Banjarnegara pada Tahun Anggaran 2017-2018.
Secara terpisah, Budhi pun menantang KPK membuktikan hal tersebut.
Baca juga: Jumat Keramat KPK - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Baca juga: Wanita Muda di Desa Bakal Banjarnegara Dibunuh Suami: Cemburu Ada Chat Lelaki Lain di Facebook
Baca juga: KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkab Banjarnegara Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di DPUPR
Baca juga: Tak Terpengaruh Kedatangan KPK, Bupati Banjarnegara Sambangi Panti Jompo dan Salurkan JPS
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar."
"Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa?"
"Kepada siapa?"
"Silakan ditunjukkan," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021).
Budhi mengklaim tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.
Menurutnya, dirinya telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali."
"Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.
Meski tidak merasa menerima uang, Budhi menegaskan akan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Dia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut saat diperiksa penyidik ke depannya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Budhi melalui orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di sebuah rumah makan.
Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.
Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.
Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.
KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.
Seperti membagi paket pekerjaan di DPUPR Kabupaten Banjarnegara dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.
Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.
KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp 2,1 miliar.
Dana tersebut diserahkan secara langsung maupun lewat perantara.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy.
Budhi akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.(*)
Baca juga: Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka, Disdikbud Kota Tegal: Senin Pekan Depan Tambah Dua Sekolah
Baca juga: Niat Awal Curi Ayam, Supriyanto Akhirnya Gasak Motor dan Laptop Warga Tegal saat Pemilik Terlelap
Baca juga: Jelang PSIS Semarang Vs Persela Lamongan - Kedua Tim Sama-sama Pincang, Ini Analisisnya
Baca juga: Jelang PSIS Semarang Vs Persela Lamongan - Iwan Beri Tekanan, Imran Disebut Handal Jadi Komentator