Satu penerima remisi bebas, Teguh Waluyo (39) senang dan bersyukur karena bisa kembali ke keluarga.
Dia harus menjalani hukuman karena kasus penggelapan itu mendapat hukuman 1 tahun 5 bulan dan sudah menjalani hukuman sekira 13,5 bulan.
"Senang dan setelah ini ingin mencari kerja lagi," katanya. (*)
Baca juga: Wali Kota Tegal: Saat Ini Pahlawan Kita Adalah Tenaga Kesehatan dan Relawan
Baca juga: Satu Warga Binaan Lapas Kota Tegal Dapat Surat Lepas, Dedy Yon: Semoga Jadi Lebih Baik Lagi
Baca juga: Kecelakaan Karambol Flyover Brebes, Jasa Raharja: Hak Santunan Korban Diberikan Via Rekening
Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras