Berita Kecelakaan Hari Ini
Kecelakaan Karambol Flyover Brebes, Jasa Raharja: Hak Santunan Korban Diberikan Via Rekening
Jasa Raharja: hak santunan kepada masing-masing ahli waris korban langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Jasa Raharja Pekalongan menjamin hak santunan korban kecelakaan lalu lintas karambol di Flyover Kretek Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Kamis (12/8/2021) malam.
Kecelakaan tersebut melibatkan enam kendaraan.
Satu truk tronton, dua truk dump, dan tiga sepeda motor.
Ada tujuh korban dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan Brebes, Tiga Orang Tewas
Baca juga: Tidak Dapat Perhatian Pemerintah, Belasan Buruh di Brebes Ini Minta Diisolasi Terpusat
Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras
Baca juga: Saya Pikir Awalnya Bangkai Ayam, Penemuan Jasad Janin Bayi di Desa Krasak Brebes, Begini Ceritanya
Tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.
Korban meninggal dunia merupakan sopir dari truk dump bernama Sukirno (43) warga Brebes.
Dua korban meninggal dunia lainnya adalah pengendara motor yang sedang berboncengan, Ali Mahmud (23) dan Napsiah (48) warga Kabupaten Cilacap.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan, pihaknya secara langsung menindaklanjuti laporan kecelakaan tersebut dari Polres Brebes.
Semua korban dijamin haknya oleh Jasa Raharja.
Pihaknya juga sudah mendatangi rumah ahli waris untuk melakukan pendataan.
Sugeng mengatakan, korban meninggal dunia hak santunannya diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta.
Hak santunan tersebut langsung ditransfer ke rekening ahli waris tanpa ada potongan.
Sedangkan korban luka-luka mendapatkan hak santunan perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
"Hak santunan kepada masing-masing ahli waris korban langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun," kata Sugeng kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (13/8/2021).
Sugeng menjelaskan, hak santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas haknya terjamin oleh Jasa Raharja.
Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
"Sampai Juli 2021, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah sudah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 243,48 miliar," ungkapnya. (*)
Baca juga: Tersengat Listrik saat Pasang Lampu Hias Agustusan, Pemuda asal Dayeuhluhur Cilacap Tewas
Baca juga: Trauma Tsunami 2006 dan Pascagempa Cilacap M 4,8, Warga Ayah Kebumen Bikin Jalur Evakuasi ke Hutan
Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Tukang Kunci di Kedungwuluh Banyumas, Bawa Laptop
Baca juga: Tak Lolos Screening, 9 Ibu Hamil di Sawangan Banyumas Gagal Terima Vaksin Covid