"O2 sebenarnya kewenangan Kementrian Kesehatan karena itu medis, seperti halnya alkes dan obat. Jadi, harganya variatif," katanya.
Baca juga: Bantu Warga Terdampak PPKM, Polres Kebumen Bagi-bagi Beras
Baca juga: Warga Kota Tegal Ini Maafkan Pengemudi Ojek Online yang Curi Etalase setelah Dengar Alasan Ekonomi
Baca juga: 18.936 Keluarga di Salatiga Mulai Terima Bantuan Beras dari Kemensos, Masing-masing Terima 10 Kg
Baca juga: Pegawai di Sektor Jasa Keuangan di Banyumas Mulai Mendapat Vaksin Covid, Sasar 2.591 Orang
"Mengenai harga oksigen yang mencapai Rp 6,8 juta yang di struk, itu kelihatannya harga tabung dan isinya. O2 nya saja tidak diatur HET nya apalagi tabungnya," ucapnya.
Terpisah, Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinperindagkop UKM Kabupaten Pekalongan Dewi Fabanyo mengatakan, jika harga itu di atas harga pasaran itu menyalahi berarti konsumen dirugikan.
"Itu menyalahi perlindungan konsumen. Ada pasalnya di UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
Dijelaskan, pasal 8 dalam aturan tersebut menyatrakan, pelaku usaha yang melakukan kecurangan bisa dikenai sanksi.
"Makanya, penting pengawasn seperti itu. Intinya, konsumen jangan dirugikan, jadilah konsumen yang cerdas dan kritis. Sebelum membeli suatu produk, teliti dulu. Intinya, bila masyarakat dirugikan, ngadunya ke Disperindag," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi adanya hal tersebut.
"Informasi itu sudah diterima. Kami juga masih menunggu konfirmasi dari dinas, terkait HET," katanya. (Indra Dwi Purnomo)