PPKM Darurat Jateng

Cuma 20 Menit Makan di Warung, Gubernur Jateng: Terus Terang Sulit Ketika Diterapkan

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diwawancarai awak media seusai mengikuti Rembug Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (27/7/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku sulit untuk mengaplikasikan aturan dine in atau makan di tempat berdurasi 20 menit. 

Itu jika disesuaikan dengan aturan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. 

Terkait pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, warung makan atau warteg, PKL dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00.

Serta maksimal pengunjung makan di tempat ada tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditutup Hari Ini, Berikut Tahapan Selanjutnya di Karanganyar

Baca juga: Empat Gerbang Tol Wilayah Karanganyar Sudah Dibuka, Polres Karanganyar: Ingat, Bukan Berarti Bebas

Baca juga: Tolong Pemerintah Segera Berikan Solusi - Inilah Keluh Kesah Pelaku Usaha di Karanganyar

Baca juga: 9 Ibu Hamil di Karanganyar Meninggal Akibat Covid, Ini yang Dilakukan DKK untuk Mencegah Terulang

Menanggapi aturan dine in berdurasi maksimal 20 menit, Ganjar pun mengaku sulit diaplikasikan di lapangan. 

"Sulit itu, dine in 20 menit, terus terang sulit itu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/7/2021). 

Apabila diizinkan penerapan aturan tersebut diserahkan kepada daerah, Ganjar telah memiliki gambaran teknis pengaplikasian aturan itu di lapangan.   

"Kalau diizinkan kami di daerah mengatur, ini ada warung kalau itu ruangannya tertutup, kursi diangkut disediakan beberapa saja."

"Di luar itu, kalau mau makan reservasi terlebih dahulu."

"Lainnya take away," ucapnya. 

Dia menceritakan, saat bersepeda melihat ada pedagang bubur, pecel, dan lainnya.

Dia mencotohkan, semisal di satu titik, tempat jualan antar pedagang diatur jaraknya. 

Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang merumuskan serta menerjemahkan aturan Inmendagri menjadi Ingub Jawa Tengah. 

"20 menit agak sulit, tapi kami uji coba terlebih dahulu."

"20 menit itu sejak dia datang atau sejak piringnya datang."

"Ini masih jadi perdebatan," ungkapnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Terkumpul 188 Peti, Peti Mati Sumbangan Donatur di Banyumas Disimpan di GOR Satria Purwokerto

Baca juga: Sisir Jalan di Purwokerto, Anggota Komunitas Antilapar Bagikan Nasi Bungkus ke Warga Terdampak PPKM

Baca juga: Purbalingga Berstatus PPKM Level 3, Dandim: Jangan Sampai Kendor, Tugas Kita Belum Berakhir

Baca juga: Pemkab Purbalingga Bagikan Paket Sembako, Pelaku UMKM Wisata: Semoga Bisa Jadi Sedikit Obat Kami

Berita Terkini