PPKM Darurat Jateng
Empat Gerbang Tol Wilayah Karanganyar Sudah Dibuka, Polres Karanganyar: Ingat, Bukan Berarti Bebas
Polres Karanganyar tidak menutup kemungkinan menerapkan skema lain guna menekan mobilitas apabila kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Penyekatan di empat gerbang tol dan penutupan beberapa ruas jalan di Kabupaten Karanganyar sudah dibuka kembali meski PPKM resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Adapun penyekatan di empat gerbang tol yang dibuka ialah GT Klodran, Ngasem, Gondangrejo, dan Kebakkramat.
Sedangkan penutupan ruas jalan yang dibuka meliputi Jalan Lawu, FlyoOver Palur, Simpang Tiga Sroyo, dan Jalan Adi Sucipto Kecamatan Colomadu.
Penutupan dan penyekatan di gerbang tol dan beberapa ruas jalan tersebut telah dilakukan secara bertahap mulai awal diberlakukannya PPKM pada 3 Juli hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: Tolong Pemerintah Segera Berikan Solusi - Inilah Keluh Kesah Pelaku Usaha di Karanganyar
Baca juga: 9 Ibu Hamil di Karanganyar Meninggal Akibat Covid, Ini yang Dilakukan DKK untuk Mencegah Terulang
Baca juga: Cerita Sedih Penyewa Kuda Tunggangan di Tawangmangu Karanganyar, Tetap Mangkal Meski Sepi Wisatawan
Baca juga: Ide Muncul Saat Danan Ngapel Calon Istri, Inilah Kisah Hadirnya Rumah Ampyang Jawa di Karanganyar
"Sudah mulai Minggu (25/7/2021) malam, dibuka semuanya."
"Sementara dibuka full, nanti dievaluasi kira-kira seperti apa penyebaran Covid-19 tersebut," kata Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/7/2021).
Dia menuturkan, jajaran Polres Karanganyar tidak menutup kemungkinan menerapkan skema lain guna menekan mobilitas apabila kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Sementara itu Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, adanya penyekatan di beberapa ruas jalan dan gerbang tol dinilai cukup efektif dalam membatasi pergerakan masyarakat yang bersifat tidak terlalu urgent.
Menurutnya, dengan adanya perubahan aturan diharapkan masyarakat tetap patuh dan tidak melakukan mobilitas atau aktivitas yang sekiranya tidak urgent.
"Bukan berarti ada pelonggaran kemudian bebas, tidak."
"Tetap ada aturan seperti pukul 21.00 (aktivitas warung makan dan semacamnya) sudah tutup."
"Makan di tempat dibatasi. Kalau hajatan masih menunggu aturan dari pemerintah daerah," ungkapnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.