TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk 2 juru parkir (jukir) yang melakukan aksi premanisme dengan memalak warga di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
Keduanya adalah Khaerul Saleh (47) asal Karangdowo, Kecamatan Weleri dan Widodo Endi Pitoyo (42) asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua orang tersebut diringkus jajaran kepolisian pada Rabu (30/6/2021) malam.
Mereka ditangkap karena telah meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.
Baca juga: Lima Bulan Curi Belasan Motor, Begini Aksi Asrori di Kendal: Saya Manfaatkan Kelengahan Calon Korban
Baca juga: Dico Sidak Pasar Pagi Kaliwungu Kendal, Gunakan Mikrofon Serukan Protokol Kesehatan
Baca juga: Rozi Dapat Narkoba dari Napi di Lapas Kedungpane Semarang, Hendak Antar Pesanan ke Kaliwungu Kendal
Baca juga: Sehari, Vaksinasi Covid di Kendal Jangkau 4.008 Warga. Digelar Serentak di 30 Puskesmas dan Stadion
Kata AKBP Yuniar, keduanya diduga melakukan pemerasan dalam bentuk penarikan tarif parkir tidak wajar kepada pengguna kendaraan.
Sasarannya adalah kendaraan yang diparkirkan di sepanjang tepi Jalan Weleri sebelah barat Polsek Weleri hingga rambu-rambu lalu lintas Taman Kota Weleri.
Setiap mobil milik pedagang yang diparkir di tempat itu dari pukul 20.00 hingga pukul 07.00 harus bayar tarif parkir Rp 15.000.
Sedangkan warga yang belanja dan memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan tersebut juga ditarik biaya parkir Rp 3.000.
"Keduanya ditangkap karena adanya laporan dugaan perkara pemerasan yaitu penarikan tarif parkir yang tidak sewajarnya."
"Artinya tidak sesuai tarif parkir yang sudah ditentukan Pemkab Kendal."
"Kami sita juga uang tunai Rp 200.000 hasil dari tarif parkir," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Kata AKBP Yuniar, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas, menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan.
"TNI dan Polri akan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terangnya.
Kedua tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Aksi premanisme dengan menarik tarif parkir oleh Khaerul dan Widodo tidak sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal.
Termasuk juga Perbup Kendal Nomor 16 Tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal.
Dalam Perbup Kendal itu, diatur jelas besaran tarif parkir yang harus dibayarkan pengguna jasa lahan parkir.
Pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda 3, dan beroda 4 Rp 2.000.
Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000.
Tersangka Khaerul mengaku, ia bekerja sebagai juru parkir sudah beberapa tahun terakhir.
Setiap bulannya, kata Khaerul, ia menyetorkan sebagian pendapatannya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada seorang oknum pegawai dinas di Pemkab Kendal.
"Kalau pendapatannya tidak menentu, kadang dia (pedagang, red) tidak datang, kadang juga sepi," akunya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Kata Dico, ia tidak akan melindungi siapapun dari lingkungan pemerintah jika ditemukan pegawai Pemkab Kendal yang terlibat dalam aksi premanisme ini.
"Akan kami telusuri (oknum pegawai pemerintah, red)."
"Kami akan dalami bersama Polri siapa yang terlibat dan akan kami berantas."
"Tindak tegas semua aksi premanisme."
"Kami sudah minta Kapolres untuk mengungkap semuanya, siapaun itu orangnya, baik dari pemerintahan atau bukan pemerintahan."
"Kami tidak akan membela jika memang ada oknum dari pemerintahan yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Dico secara tegas siap menindak siapapun yang terlibat sesuai perundang-undangan yang ada atas perbuatan yang dilakukannya.
Dia juga mengimbau agar setiap masyarakat tidak ragu melaporkan perbuatan-perbuatan yang meresahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
"Sanksi nanti sesuai perbuatannya."
"Kendal harus bebas dari premanisme," tuturnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Karanganyar, Berikut Pemberlakuan Kebijakan Mulai 3 Juli 2021
Baca juga: Diketuai Frans Haidar, Berikut Tugas Pokok Tim Supervisi Bentukan Pemkab Kebumen
Baca juga: Kasus Aktif Covid Bertambah 1.016 Kasus dalam 5 Hari, Bupati Cilacap Minta PPKM Mikro Diperketat
Baca juga: Berikut Daftar RT Zona Merah dan Oranye Penyebaran Covid di Banyumas