Dico secara tegas siap menindak siapapun yang terlibat sesuai perundang-undangan yang ada atas perbuatan yang dilakukannya.
Dia juga mengimbau agar setiap masyarakat tidak ragu melaporkan perbuatan-perbuatan yang meresahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
"Sanksi nanti sesuai perbuatannya."
"Kendal harus bebas dari premanisme," tuturnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Karanganyar, Berikut Pemberlakuan Kebijakan Mulai 3 Juli 2021
Baca juga: Diketuai Frans Haidar, Berikut Tugas Pokok Tim Supervisi Bentukan Pemkab Kebumen
Baca juga: Kasus Aktif Covid Bertambah 1.016 Kasus dalam 5 Hari, Bupati Cilacap Minta PPKM Mikro Diperketat
Baca juga: Berikut Daftar RT Zona Merah dan Oranye Penyebaran Covid di Banyumas