Berita Kudus

733 Perusahaan di Kudus Belum Konfirmasi Sanggup Bayar THR, Ini Langkah Pemkab

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo.

"Sesuai upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir, sebelum hari raya," ujar dia.

Baca juga: Geruduk Polresta Banyumas, Perangkat Desa Minta Laporan Pemerasan Oknum LSM ke Kades Diusut Tuntas

Baca juga: Resep Puding Mangga, Bisa Dicoba untuk Takjil Buka Puasa Sore Nanti

Baca juga: 5 Berita Populer: Sungai Gelis Kudus Bakal Direvitalisasi-Wisata River Tubing Banjarnegara

Baca juga: THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran: Nilainya Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengimbau perusahaan membayar lunas THR.

"Saya mengimbau perusahaan di Kudus ini untuk membayar THR," ujar dia.

Menurutnya, perusahaan yang tidak membayar THR bakal mendapatkan sanksi.

"‎Kalau tidak memberikan THR, nanti ada sanksinya. Jangan sampai ada karyawan yang tidak menerima haknya," ujar dia.

‎Menurutnya, jika masih ada perusahaan yang terkendala pandemi dan kesulitan membayar THR, bisa menggunakan mekanisme mengangsur beberapa kali. Namun, harus sesuai kesepakatan pegawai.

"‎Tergantung karyawannya mau atau tidak (dicicil-red). Harus ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh," ujar dia. (Raka F Pujangga)

Berita Terkini