Berita Kudus

733 Perusahaan di Kudus Belum Konfirmasi Sanggup Bayar THR, Ini Langkah Pemkab

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus mencatat, ada 733 perusahaan di Kabupaten Kudus belum memberikan laporan terkait kesanggupan membayar tunjangan hari raya (THR).

Hingga Rabu (28/4/2021) kemarin, baru 75 perusahaan yang membuat laporan kesanggupan membayar THR secara penuh.

Padahal, total perusahaan yang wajib melaporkan terkait pembayaran THR ada 808 perusahaan.

‎"Namun, hingga saat ini, belum ada yang melaporkan keberatan pembayaran THR 2021," kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak 66 Persen, Bupati Kudus Bakal Evaluasi PTM: 1 Guru Positif, Langsung Tutup

Baca juga: Bupati Kudus Minta Warga Dukung Normalisasi Sungai Gelis: Bisa Cegah Banjir dan Jadi Wisata Rafting

Baca juga: Capres Fiktif Nurhadi Diciduk Polres Kudus Pukul 10 Malam, Kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Baca juga: Hanura Usulkan 2 Nama untuk Isi Kursi Wakil Bupati Kudus, Keduanya Kader Partai

Pihaknya memberikan kelonggaran dalam pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Kami akan memantau pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran," terangnya.

Rini menambahkan, dalam pembayaran THR tahun ini, Kementrian Ketenagakerjaan meminta setiap perusahaan tak mencicil.

Akan tetapi, jika perusahaan merasa keberatan, diharuskan berembuk dengan pekerja.

"Harus dirembuk dulu. Tetapi, pembayaran wajib dilunasi pada tahun ini juga," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Perinkop Kudus.

Sehingga, bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR, dapat membuat laporan di sana.

"Jadwal operasionalnya berlangsung sampai H-1 Lebaran," ujar dia.

Berdasarkan database Kementrian Ketenagakerjaan, ada 808 perusahaan yang wajib melapor pembayaran THR.

Terkait pembayaran THR ini, bagi buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, tunjangan diberikan secara ketentuan satu bulan upah.

Sementara, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proposional.

"Sesuai upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir, sebelum hari raya," ujar dia.

Baca juga: Geruduk Polresta Banyumas, Perangkat Desa Minta Laporan Pemerasan Oknum LSM ke Kades Diusut Tuntas

Baca juga: Resep Puding Mangga, Bisa Dicoba untuk Takjil Buka Puasa Sore Nanti

Baca juga: 5 Berita Populer: Sungai Gelis Kudus Bakal Direvitalisasi-Wisata River Tubing Banjarnegara

Baca juga: THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran: Nilainya Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengimbau perusahaan membayar lunas THR.

"Saya mengimbau perusahaan di Kudus ini untuk membayar THR," ujar dia.

Menurutnya, perusahaan yang tidak membayar THR bakal mendapatkan sanksi.

"‎Kalau tidak memberikan THR, nanti ada sanksinya. Jangan sampai ada karyawan yang tidak menerima haknya," ujar dia.

‎Menurutnya, jika masih ada perusahaan yang terkendala pandemi dan kesulitan membayar THR, bisa menggunakan mekanisme mengangsur beberapa kali. Namun, harus sesuai kesepakatan pegawai.

"‎Tergantung karyawannya mau atau tidak (dicicil-red). Harus ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh," ujar dia. (Raka F Pujangga)

Berita Terkini