TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus mencatat, ada 733 perusahaan di Kabupaten Kudus belum memberikan laporan terkait kesanggupan membayar tunjangan hari raya (THR).
Hingga Rabu (28/4/2021) kemarin, baru 75 perusahaan yang membuat laporan kesanggupan membayar THR secara penuh.
Padahal, total perusahaan yang wajib melaporkan terkait pembayaran THR ada 808 perusahaan.
"Namun, hingga saat ini, belum ada yang melaporkan keberatan pembayaran THR 2021," kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak 66 Persen, Bupati Kudus Bakal Evaluasi PTM: 1 Guru Positif, Langsung Tutup
Baca juga: Bupati Kudus Minta Warga Dukung Normalisasi Sungai Gelis: Bisa Cegah Banjir dan Jadi Wisata Rafting
Baca juga: Capres Fiktif Nurhadi Diciduk Polres Kudus Pukul 10 Malam, Kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca juga: Hanura Usulkan 2 Nama untuk Isi Kursi Wakil Bupati Kudus, Keduanya Kader Partai
Pihaknya memberikan kelonggaran dalam pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Kami akan memantau pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran," terangnya.
Rini menambahkan, dalam pembayaran THR tahun ini, Kementrian Ketenagakerjaan meminta setiap perusahaan tak mencicil.
Akan tetapi, jika perusahaan merasa keberatan, diharuskan berembuk dengan pekerja.
"Harus dirembuk dulu. Tetapi, pembayaran wajib dilunasi pada tahun ini juga," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Perinkop Kudus.
Sehingga, bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR, dapat membuat laporan di sana.
"Jadwal operasionalnya berlangsung sampai H-1 Lebaran," ujar dia.
Berdasarkan database Kementrian Ketenagakerjaan, ada 808 perusahaan yang wajib melapor pembayaran THR.
Terkait pembayaran THR ini, bagi buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, tunjangan diberikan secara ketentuan satu bulan upah.
Sementara, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proposional.