TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pengamat Ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Icuk Rangga Bawono mempertanyakan revisi Perda RTRW Kabupaten Cilacap yang tak kunjung disahkan.
Sebab Perda RTRW ini menjadi pondasi utama bagi pemda meraup investasi sebanyak mungkin.
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
Artinya, Pemerintah Pusat sudah memberi aba-aba akan menarik investor untuk menanamkan investasi.
Baca juga: BKSDA Jateng Temukan Tanaman Mangrove Kategori Langka di Segara Anakan Cilacap, Ini Cirinya
Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Rampung Sejak 2017, Pembangunan Gedung Kejari Cilacap Terganjal
Baca juga: Pemkab Cilacap dan 2 Perusahaan Lanjutkan Kerja Sama Pengolahan Sampah Sistem RDF di TPA Jeruk Legi
Baca juga: Begini Cara Guru SMP Negeri Satu Atap 1 Cilacap Buang Kejenuhan Siswa Akibat Belajar Daring
Selain itu Cilacap juga menjadi bagian dari wilayah pertumbuhan strategis baru yang terhubung dengan Tanjung Lesun, Sukabumi, dan Pangandaran.
Ada juga kawasan industri, seperti pengisian LPG, pengolahan aspal, pabrik pelumas, pelabuhan laut Tanjung Intan, dan Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.
Cilacap juga punya potensi menjadi primadona investor.
Itu karena memiliki sekira 32 ribu hektare lahan yang siap digunakan untuk pengembangan industri berskala nasional.
Jika revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, seluruh potensi investasi tersebut akan sia-sia.
Daerah yang seharusnya mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jadi terhambat karena ulah Pemkab Cilacap itu sendiri.
Ujung-ujungnya, masyarakat yang ikut merasakan kerugiannya.
"Karena tidak memberikan kepastian kepada calon investor."
"Mereka akan ragu ketika menanamkan investasi."
"Nanti ketika revisi Perda RTRW disahkan, ternyata tidak sesuai dengan investor, ini menghambat iklim investasi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/3/2021).
Karena itu, Icuk berharap Pemkab Cilacap responsif terhadap isu investasi.
Pasalnya, sesuai regulasi, Perda RTRW yang tidak segera disahkan pemerintah daerah, bisa ditarik Pemerintah Pusat.
"Kalau sudah ditarik Pemerintah Pusat, jadi kerugian bagi Pemkab Cilacap."
"Karena boleh, jadi tidak sesuai dengan otonomi daerah dan yang sudah ditetapkan di APBD bisa berubah," jelasnya.
Menurutnya, dampak Perda RTRW yang molor, ada dua poin.
"Investasi dan penyerapan APBD Pemda Cilacap tidak optimal," tambahnya.
Icuk mencontohkan, satu kasus yang sudah terlihat mengenai penyerapan APBD Cilacap tidak bisa optimal.
Yakni pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menggunakan APBD, terhambat gara-gara Perda RTRW.
"Gedung yang seharusnya dieksekusi pada Maret 2021, jadi molor karena Perda RTRW belum siap," paparnya.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Cilacap, Tri Ari Mulyanto menuturkan, sesuai target, lelang fisik seharusnya sudah dilakukan awal Maret 2021.
"Perencanaan sudah selesai, kemudian lelang fisik."
"Tapi tidak bisa karena Perda RTRW belum selesai," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/3/2021).
Pihaknya khawatir, revisi Perda RTRW yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap.
"Target kami sebelum akhir tahun gedung baru sudah jadi, tapi kalau revisi (Perda RTRW) belum selesai, ya berarti molor," ucapnya. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Masih Ada 81 Ribu Lansia Belum Disuntik Vaksin di Blora
Baca juga: KBM Tatap Muka Dimulai Juli, Anak Sekolah Dapat Vaksin Covid? Ini Penjelasan Dinkes Kota Semarang
Baca juga: Dua Kampung Nelayan Masuk Program Kotaku di Kendal, Dico: Jadi Kawasan Bebas Kumuh Tahun Ini
Baca juga: Pemalang Lumbung Padinya Jawa Tengah, Bupati Ingin Perbanyak Sumur Dalam di Wilayah Rawan Kekeringan