TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Refocusing atau pemangkasan anggaran pada 2021 di Kabupaten Blora mencapai sekira Rp 72 miliar.
Anggaran sebanyak itu digunakan untuk memperlancar program vaksinasi dan PPKM mikro di tingkat kelurahan dan desa.
Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi mengatakan, pemangkasan anggaran ini dilakukan di masing-masing OPD.
Minimal dukungan anggaran dari DAU yakni sebesar 8 persen.
Baca juga: Begini Cara Arief Rohman Kembangkan Peternakan Sapi di Blora, Gandeng PD Dharma Jaya Jakarta
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Palawija di Gabusan Blora, Jadi Tempat Penyimpanan Pupuk Bersubsidi
Baca juga: Soal Tudingan RS Swasta Tidak Optimal Layani Pasien Covid-19, Dinkes Blora: Sudah Ada Tindak Lanjut
Baca juga: Tak Lagi Jadi Bupati Blora Per 16 Februari 2021, Kokok: Di Rumah Saja
Refocusing anggaran yang dilakukan setelah penetapan APBD 2020 tersebut bakal menyebabkan berkurangnya anggaran sejumlah OPD.
Selain itu tentunya akan mempengaruhi program kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan.
Beda halnya jika perintah refocusing sudah muncul sebelum APBD ditetapkan, anggarannya akan bisa dialokasikan dalam APBD.
"Nanti kami pilah-pilah lagi kegiatannya."
"Mana yang prioritas dan yang tidak," ujar Komang kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (13/2/2021).
Komang melanjutkan, refocusing anggaran sebelumnya juga pernah dilakukan pada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Jumlahnya ketika itu mencapai sekira Rp 70 miliar.
Menurutnya, tahun ini refocusing akan dilakukan lagi guna mendukung program vaksinasi dan penyelenggaraan PPKM Mikro di masing-masing desa dan kelurahan.
"Refocusing anggaran tahun ini untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19."
"Misalnya untuk operasional kegiatan, petugas, pengamanan, dan lain sebagainya."
"Vaksinnya sudah dari Pemerintah Pusat," kata Komang.
Posko Sudah Hingga Tingkat Desa Kelurahan
Polres Blora, Kodim 0721 Blora, dan Pemkab Blora mendirikan posko pengendalian Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan.
Program tersebut sekaligus menindaklanjuti salah satu program pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan.
Misalnya saja yang dilakukan di Kecamatan Tunjungan, Kapolsek AKP Budiyono telah menggerakkan Bhabinkamtibmas agar aktif di Posko Pengendalian Covid-19.
"Ini untuk menindaklanjuti instruksi Kapolres Blora, AKBP Wigara Dimas Tama."
"Kami berdayakan anggota, terutama Bhabinkamtibmas untuk bisa menjadi motor penggerak mensukseskan PPKM Mikro di Blora," kata AKP Budiyono.
Lebih lanjut kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (13/2/2021), AKP Budiyono menguraikan, petugas di posko bukan hanya TNI maupun Polri.
Tetapi juga melibatkan tenaga kesehatan dari Posyandu, pemerintah desa, serta Linmas maupun beberapa elemen masyarakat lainnya.
"Semua elemen masyarakat kami dorong untuk kompak."
"Karena PPKM Mikro ini bertujuan untuk mencegah Covid-19."
"Semoga berjalan lancar dan dapat menekan penyebaran Covid-19 terutama di Blora," katanya. (Rifqi Gozali)
Baca juga: Stadion Mochtar Pemalang Masih Butuh Rp 45 Miliar, DPUTR: Guna Lengkapi Fasilitas
Baca juga: 40 Sekolah Terdampak Banjir dan Longsor di Kendal, Disdikbud Upayakan Hal Berikut Ini
Baca juga: Alasan Gelandang PSIS Semarang Belum Gabung di TC Timnas, Infantrie: Saya Tunggu Arahan Pimpinan
Baca juga: Jateng di Rumah Saja Bakal Digulirkan Lagi? Begini Jawaban Gubernur Ganjar Pranowo