Berita Ekonomi Bisnis

Karyawan Hotel di Karanganyar Liburkan Tanpa Dibayar, Dua Hari per Bulan, Berhemat di Masa Pandemi

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan Nava Hotel Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar sedang memberikan makser kepada tamu, Rabu (10/2/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pengelola hotel di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar melakukan efisiensi agar dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19. 

Marketing Communication Nava Hotel Tawangmangu, Devi Susanti menyampaikan, adanya kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, berdampak besar terhadap penurunan tingkat hunian.

Selain itu juga berdampak terhadap beberapa event atau acara lainnya yang digelar di hotel. 

Tidak Ada Larangan Gelar Hajatan di Masa PPKM Mikro, Berikut Penjelasan Bupati Karanganyar

Mayoritas Pedagang Pasar di Karanganyar Pilih Tidak Berjualan, Totok: Tak Tahu Alasan Persisnya

Anak Petani dan Buruh di Karanganyar Dapat Kesempatan Pelatihan Kerja, Lewat Program SDC

Satu CCTV Bisa Tilang 25 Pelanggaran Tiap Bulan, Satlantas Polres Karanganyar Bakal Tambah 15 Titik

"Januari 2021 tingkat hunian turun rata-rata 30 hingga 35 persen."

"Untuk acara turun sampai 60 persen seperti gathering, event, dan lainnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, adanya PPKM sebenarnya untuk tamu non-grup tidak terlalu mengalami penurunan drastis.

Hanya saja tamu dari grup itu yang terasa sekali penurunannya.

Ada beberapa acara yang terpaksa dibatalkan karena adanya pembatasan kegiatan. 

Dia menjelaskan, pengelola lantas melakukan efisiensi untuk dapat tetap bertahan dalam kondisi seperti saat ini.

Seperti penghematan daya listrik, merumahkan karyawan dengan sistem libur tanpa dibayar, serta penghematan pengeluaran yang sekira tidak diperlukan. 

"Januari 2021, karyawan dijadwal mendapat libur tanpa dibayar."

"Rata-rata dapat dua hari dalam sebulan."

"Tapi sekarang sudah mulai membaik."

"Kami berada di kawasan wisata, jadi masih bisa berharap."

"Kami berusaha sebisa mungkin."

"Ya harapannya pandemi segera berakhir," ucapnya. 

Terpisah, Penasehat PHRI Kabupaten Karanganyar, Kawardi menambahkan, sebelum PPKM sebenarnya penurunan tingkat hunian sudah dirasakan para pengelola hotel dan resto.

Apalagi ditambah dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut. 

"Hunian hotel maksimal 20 persen, itu hotel besar."

"Kalau kelas melati, 10 persen saja tidak ada," ucapnya. 

Lanjutnya, dengan kondisi seperti itu tentu pengelola mengalami kendala terkait biaya operasional.

Pasal pemasukan tidak sebanding dengan pengeluaran. (Agus Iswadi)

Vaksinasi Dosis Kedua di RSUD Temanggung, Sehari 300 Nakes Disuntik Vaksin, Total Ada 686 Orang

Masih Didata, Pedagang dan Sopir Angkot Bakal Terima Vaksinasi Covid Tahap Dua di Temanggung

Brebes Dapat Pujian Gubernur Ganjar Pranowo: Dua Hari Sepi Saat Jateng di Rumah Saja

Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pencabulan Datangi Polres Brebes: Dia Nangis Terus

Berita Terkini