Berita Banyumas

Tak Mau Sampah Terus Jadi Masalah, Pemkab Banyumas Operasikan 6 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banyumas Achmad Husein mengecek TPST di Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Selasa (19/1/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali mengoperasikan enam Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Peresmian TPST ditandai penyerahan pengelolaan TPST dari satuan kerja kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, yang kemudian diserahkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) maupun BUMDes, Selasa (19/1/2021).

Bupati Achmad Husein mengatakan, Pemkab Banyumas terus berupaya mengatasi permasalahan sampah mulai dari hulu, lewat cara pembangunan TPST.

Cara tersebut dinilai paling efektif dibandingkan cara lain. Hal tersebut juga karena tempat pembuangan akhir (TPA) sampah mendapat penolakan dimana-mana.

Bupati mengatakan, sampah menjadi satu masalah yang masih belum dapat diatasi, tidak hanya di Banyumas tapi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Sampah di Banyumas sempat membeludak ketika menjelang pilkada sehingga tidak ada tempat pembuangan akhir (TPA) yang dapat menampungnya.

Apalagi, ada TPA yang keberadaannya dipersoalkan, misalnya TPA Gunung Tugel yang ditutup oleh warga sehingga permasalahan menjadi kompleks.

"Tempat pembuangan akhir selalu bermasalah dan tidak pernah selesai-selesai, entah itu penolakan warga, sumber penyakit, maupun penimbunan," katanya dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi, Diduga Curi Uang Rp 2,5 Juta, Rokok, dan Mi Instan

Baca juga: Makin Ketat, Mulai Hari Ini Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Antigen

Baca juga: Ada Potensi Timbulkan Kerumunan, Polisi Bubarkan Lapak Burung Dara di Sumbang Banyumas

Baca juga: 48 Lansia di Banyumas Positif Covid-19, 20 Orang Dikarantina di Baturraden

Oleh karena itu, solusi yang diambil adalah membuat TPST untuk mengolah sampah.

Di tempat ini, sampah akan dipilah sesuai jenis, yaitu organik dan anorganik.

Ketika sudah dipilah, sampah akan diolah dan didaur ulang sehingga menjadi sesuatu yang bernilai.

Berbeda ketika sampah organik dicampur dengan anorganik, justru akan menghasilkan suatu masalah seperti pada TPA.

Sampah organik dapat dijadikan sebagai makanan untuk maggot dan dapat diolah menjadi kompos.

Sedangkan sampah anorganik, didaur ulang yang nantinya dapat dijual mengahasilkan nilai ekonomis.

"Organik jadi kompos sedangkan anorganik jadi uang setelah di daur ulang," jelasnya.

Bupati meminta kepada pengurus KSM maupun BUMDes pengelola melengkapi TPST mereka dengan tiga mesin, yakni mesin pencacah, pemilah, dan pengolah residu.

Halaman
12

Berita Terkini