Berita Selebriti

Dapat Korting, Jerinx Dihukum 10 Bulan Penjara di Tingkat Banding

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020)

TRIBUNBANYUMAS.COM, DENPASAR - Majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bali mendiskon hukuman atas terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus ujaran kebencian.

Berdasarkan hasil banding, hukuman Jerinx berkurang menjadi 10 bulan penjara. Namun, Jerinx tetap dikenai denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Pada putusan tingkat pertama, Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara.

"Hasilnya sudah diterima pengadilan, amarnya tetap bersalah dan pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Di Hari Terakhir, Jerinx Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO

Baca juga: Hakim Vonis Jerinx Hukuman Penjara 1 Tahun 2 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian

Baca juga: Dituntut Jaksa Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Emosi

Sobandi mengatakan, banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum itu diputus pada 14 Januari 2021.

Putusan telah diinformasikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan kuasa hukum Jerinx.

"Sudah diberitahukan kepada jaksa maupun PH terdakwa," kata dia.

Sebelumnya, PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara pada Kamis (19/11/2020).

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Banding diajukan jaksa penuntut umum pada Kamis (26/11/2020).

Banding diajukan pada hari ketujuh atau pada batas waktu pengajuan.

Banding diajukan karena JPU menganggap, vonis itu dinilai belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Sebab, jaksa penuntut umum menuntut Jerinx tiga tahun penjara.

Baca juga: Seratusan Warga di Probolinggo Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid saat Petugas Edukasi Keluarga

Baca juga: Banjir Luapan Kali Ijo Rendam 4 Desa di Kota Pekalongan, Wastiah Gagal Selamatkan Surat Berharga

Baca juga: Khawatir Beban Rakyat Bertambah, Komisi D DPRD Jateng Minta Kenaikan Tarif Tol Dibatalkan

Baca juga: Diguyur Hujan Semalaman, 3 Desa dan 1 Kelurahan di Batang Terendam Banjir

Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun Instagramnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara".

Berita Terkini