Berita Nasional

Truk Angkutan Barang dan Bus AKAP Wajib Miliki SMK, Izin Bakal Dicabut Bila Tidak Dilaksanakan

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Truk muatan batu terguling dan truk gandeng dengan nomor polisi L 9517 UC yang tidak kuat menanjak di Gunung Tugel, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Kamis (12/11/2020).

Berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.

Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan keselamatan dan pengelola risiko kecelakaan.

Bila perusahan tidak menerapkan, maka akan diberikan sanksi administratif.

"Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas."

"Pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan, dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan," ujar Yani.

"Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif."

"Berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa SMK, Izin AKAP dan Truk Barang Bakal Dicabut"

Baca juga: Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Kemensos, Nilainya Rp 3 Juta Selama Setahun, Begini Caranya

Baca juga: Registrasi Vaksinasi Bisa Melalui WhatsApp, Silakan Simpan Nomor Ini

Baca juga: AFC U16 dan U19 Dibatalkan, Dipastikan Tidak Digelar Tahun Ini, PSSI: Kami Hormati Keputusan Itu

Baca juga: Sudah Terbit Surat Kematian, Berikut 12 Nama Korban Teridentifikasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

Berita Terkini