Berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan keselamatan dan pengelola risiko kecelakaan.
Bila perusahan tidak menerapkan, maka akan diberikan sanksi administratif.
"Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas."
"Pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan, dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan," ujar Yani.
"Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif."
"Berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa SMK, Izin AKAP dan Truk Barang Bakal Dicabut"
Baca juga: Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Kemensos, Nilainya Rp 3 Juta Selama Setahun, Begini Caranya
Baca juga: Registrasi Vaksinasi Bisa Melalui WhatsApp, Silakan Simpan Nomor Ini
Baca juga: AFC U16 dan U19 Dibatalkan, Dipastikan Tidak Digelar Tahun Ini, PSSI: Kami Hormati Keputusan Itu
Baca juga: Sudah Terbit Surat Kematian, Berikut 12 Nama Korban Teridentifikasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182