"Sedangkan teman tersangka yang kabur masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Dia mengatakan, NT merupakan penggarap tanah milik GM.
Adapun tersangka yang kabur ternyata biasa membantu NT menggarap tanah dan mengenal baik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira 6 karung atau sekira 4 kuintal.
"Diperkirakan bila dinominalkan mencapai sekira Rp 4 juta," ujarnya.
Dia mengungkapkan, tersangka PT merupakan residivis dua kasus di Polres Wonosobo.
Ia pernah mencuri ternak dan menjambret emas milik saudara sendiri.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek mengimbau, mengingat saat ini harga sayuran sedang melambung tinggi, warga agar bersama TNI-Polri bersinergi menjaga keamanan.
"Menjaga kebun masing-masing karena banyak pencuri."
"Sebab harga sayuran, lombok, dan lain-lain harganya sedang melonjak tinggi," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Kaji Tanah Bergerak di Banjaran Purbalingga, Bupati Tiwi Minta BPBD Gandeng Tim Geologi Jateng
Baca juga: Ini Cerita Muasal Puluhan Karyawan Toko Duta Mode Purwokerto Dinyatakan Reaktif Covid-19
Baca juga: Tribun Jateng Luncurkan Tribunpantura.com, Portal Berita yang Mencakup Pantura Barat di Jateng
Baca juga: Dokter Zul Tak Grogi Suntikkan Vaksin, Vaksinator Gubernur Ganjar Pranowo Ternyata Teman Gowes