Berita Kriminal

Motor Warga Gentansari Banjarnegara Ini Raib Digondol Maling, Korban Lupa Cabut Kunci

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Banjarnegara, Senin (11/1/2021).

Pelaku diketahui membawa satu motor Yamaha Mio M3 warna merah yang diduga hasil curian. 

Polisi yang telah mengendus keberadaan tersangka lantas menangkap dan membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari mereka, polisi menyita 3 kunci T, satu tas, dan barang bukti motor yang sudah diganti plat nomornya.

Tersangka TS (40) ternyata merupakan residivis kasus pencurian di Jakarta. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Iptu Donna Briadi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian tersebut.

Satu caranya semisal selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman. 

"Selalu kunci stang kendaraan, kunci double agar kendaraan semakin aman," katanya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo

Baca juga: Di Wonosobo, Pemkab Fasilitasi Pemasaran Online Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Baca juga: Penambangan Galian C Kembali Muncul di Kledung Temanggung, Seratusan Pemuda Bentangkan Spanduk

Baca juga: Temanggung Berzona Oranye Covid-19, Dinkes Sebut Angka Risiko Masih Tinggi Jelang Vaksinasi

Berita Terkini