Berita Kriminal

Motor Warga Gentansari Banjarnegara Ini Raib Digondol Maling, Korban Lupa Cabut Kunci

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Banjarnegara, Senin (11/1/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Kurang dari 24 jam sejak kejadian, Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

Mereka adalah SA (38) warga Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen dan TS (40) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. 

Mereka mencuri di Dusun Semayun, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 18.15.

Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (8/1/2021) pukul 14.30. 

Baca juga: Catat, Tempat Wisata Candi dan Air di Banjarnegara Tutup selama PPKM, Termasuk Candi Arjuna Dieng

Baca juga: Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dilakukan di RSI Banjarnegara

Baca juga: Modus Kartu ATM Tertelan Masih Terjadi, WD Kehilangan Rp 45 Juta di SPBU Mandiraja Banjarnegara

Baca juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat Urat Syaraf di Banjarnegara, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi mengungkapkan mula kejadian itu.

Sekira pukul 15.00, awalnya korban BU (53) memarkir motor Yamaha Mio M3 di teras rumah setelah pergi berbelanja. 

Tetapi ia lupa tidak mengambil kunci sehingga masih di motor. 

Sekira pukul 18.15, saat ia sedang salat magrib, tetangganya, RAR (18) berteriak ada pencuri. 

"STNK juga di dalam jok."

"Saat korban sedang melaksanakan salat magrib, tersangka melakukan aksinya."

"Saat kejadian ada saksi yang melihat, lalu teriak," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/1/2021). 

Korban sebenarnya sempat mengejar dan mencari pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

Sayang, dia tidak menemukannya sehingga melapor polisi. 

Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

Hingga polisi mendapati informasi pencuri sedang berada di Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. 

Pelaku diketahui membawa satu motor Yamaha Mio M3 warna merah yang diduga hasil curian. 

Polisi yang telah mengendus keberadaan tersangka lantas menangkap dan membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari mereka, polisi menyita 3 kunci T, satu tas, dan barang bukti motor yang sudah diganti plat nomornya.

Tersangka TS (40) ternyata merupakan residivis kasus pencurian di Jakarta. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Iptu Donna Briadi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian tersebut.

Satu caranya semisal selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman. 

"Selalu kunci stang kendaraan, kunci double agar kendaraan semakin aman," katanya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo

Baca juga: Di Wonosobo, Pemkab Fasilitasi Pemasaran Online Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Baca juga: Penambangan Galian C Kembali Muncul di Kledung Temanggung, Seratusan Pemuda Bentangkan Spanduk

Baca juga: Temanggung Berzona Oranye Covid-19, Dinkes Sebut Angka Risiko Masih Tinggi Jelang Vaksinasi

Berita Terkini