TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat (18/12/2020), keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Baca juga: PPP Gagal Penuhi Target Kemenangan di Jateng, Pilkada Berikutnya Bertekad Usung Kader Sendiri
Baca juga: Di Kebumen, Tukang Ojek dan Becak Sumringah, Masing-masing Dapat 5 Kilogram Beras
Baca juga: Akhir Januari 2021 Selesai, Proyek Simpang Hanoman Semarang Hanya Tinggal Pasang Marka dan Trotoar
Baca juga: Awas Dibubarkan Polisi, Kapolres Karanganyar: Jangan Ada Kerumunan di Malam Pergantian Tahun
Baca juga: BPBD Kota Tegal Kebanjiran Order Semprot Disinfektan, Sehari Bisa Capai 12 Lokasi
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional."
"Artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
"Kami prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: Cafe Dilarang Gelar Event Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Salatiga: Melanggar, Kami Tindak Tegas
Baca juga: KABAR DUKA, Ahli Gizi RSUD Suradadi Tegal Meninggal, Puluhan Nakes Berikan Penghormatan Terakhir
Baca juga: Rencana Vaksinasi Digelar Januari 2021, Bupati Wihaji Siap Jadi Orang Pertama di Batang
Baca juga: Hasil Pilkada Serentak di Jateng, Golkar Menang Banyak, Kemenangan Kendal Juga Sudah Diprediksi