TRIBUNBANYUMAS.COM, DENPASAR - Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO
"Menyatakan, I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar, diganti kurungan satu bulan," terangnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Baca juga: Dituntut Jaksa Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Emosi
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik IDI Bali, Jerinx Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID, Ini Alasannya
Baca juga: Keinginan Jalani Sidang Tatap Muka Ditolak Hakim PN Denpasar, Jerinx Walk Out Sidang Perdana
Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim. Hakim tetap meminta Jerinx menjalani sisa masa tahanan yang ada.
Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO. Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.
Menanggapi putusan hakim, Jerinx sempat berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum.
Suami Nora Alexandra ini menyatakan pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum, saya pikir-pikir, Yang Mulia," kata Jerinx.
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal serupa.
Majelis hakim menentukan batas waktu sepekan bagi kedua kubu untuk menyatakan sikap.
Sidang Online
Sidang putusan Jerinx tersebut disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Denpasar.
"Pada hari ini, jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar, akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi, sebelum sidang.
Baca juga: Jelang Libur Panjang Akhir Tahun, Gubernur Ganjar Minta Pemda Mulai Perketat Tempat Wisata
Baca juga: Kasus Covid-19 di Banyumas Bertambah Lebih dari 10 Per Hari, Bupati: Nyaris Tidak Terkendali
Baca juga: Diduga Kelebihan Muatan, Roda Ban Truk Pengangkut Batu Lepas Sebabkan Truk Terguling
Baca juga: Semut Peneror Warga di Pageraji Banyumas Diduga Jenis Bau, Begini Saran Memberantas dari Ahli Unsoed