Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Jerinx dibawa IDI Bali ke meja hijau atas unggahan "IDI Kacung WHO" di media sosial Instagram, 13 Juni 2020 silam. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara.