Atas sengketa ini, putusannya adalah memerintahkan kepada termohon mengganti pakaian dengan tidak menggunakan pakaian beratribut pasangan calon.
Lalu di Pemalang ada sengketa terkait dengan baliho pasangan calon.
Pengawas pemilihan memerintahkan kepada pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan.
"Pengawas juga memerintahkan kepada tim kampanye paslon agar melepas ikatan baliho pada pohon dan menggantinya dengan bambu," tandasnya.
Ketiga di Kabupaten Pekalongan dimana ada sengketa terkait dengan poster pasangan calon yang ditempel menutupi poster paslon lain.
Pengawas memerintahkan kepada masing-masing paslon melepas poster tersebut.
Keempat, Kota Pekalongan yang juga ada sengketa terkait dengan keberatan pencopotan alat peraga kampanye (APK).
Terakhir di Klaten terkait dengan sengketa pemohon keberatan dengan adanya sejumlah 26 APK yang dipasang di pohon.
Heru menuturkan, pengawas menangani penyelesaian sengketa dengan memerintahkan kepada termohon untuk melepas APK tersebut.
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa cepat inintidak perlu ruang sidang maupun palu sidang.
"Cukup di tempat, dipimpin pengawas, dibuat sidang dengan acara cepat."
"Tidak ada biaya, putusan langsung bisa dieksekusi saat itu," imbuhnya. (Mamduh Adi)
Baca juga: BPBD Temanggung Masuki Usia ke 9 Tahun, Ini Doa dan Harapan Bupati Muhammad Al Khadziq
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Berurusan Hukum, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bogor
Baca juga: Tempat Latihan Bali United Sementara Dipindah, Kini Gunakan Lapangan Penataran Agung
Baca juga: Bukannya Lapor Polisi, Uang Palsu yang Didapat Pemuda Asal Purbalingga Ini Justru untuk Beli Ponsel