Berita Kriminal

Tersangka Beri Uang Jajan Rp 50 Ribu Seusai Cabuli Gadis Bawah Umur di Wangon Banyumas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa tersangka EK (40) yang tega melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Selasa (6/10/2020).

Sesampainya di rumah korban barulah tersangka memijat kakek korban.

Tersangka ditangkap pada Senin (5/10/2020) di rumahnya di Desa Gentawangi RT 01 RW 06, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju terusan warna biru, satu kaos dalem warna putih, satu potong celana dalam warna biru muda.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Permata Putra Sejati)

Kisah Heroik Usman dan Harun, Pahlawan Asal Purbalingga yang Mati Digantung di Penjara Singapura

Tak Cuma Terjaring Razia Masker di Tegal, Pemuda Asal Brebes Ini Ketahuan Bawa 549 Pil Hixymer

KABAR BAIK! Petani Tembakau di Temanggung Bisa Tunda Bayar Kredit Hingga Setahun

11 Oktober Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Purwokerto, Berlangsung Selama Delapan Detik

Berita Terkini