Penanganan Corona

Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker saat Terjaring Razia di Karanganyar Didenda Rp 20 Ribu

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia masker dengan menerapkan sanksi denda Rp 20 ribu di barat Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (5/10/2020).

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan selalu menjaga jarak). (*)

Hingga 4 Oktober 2020, Ada 73 Santri di Banyumas Dinyatakan Sembuh Covid-19

Mulai Pekan Depan, Hasil PCR Covid-19 di RSUD Dr Soeselo Slawi Bisa Keluar di Hari Tes

Masa Kampanye, Ombudsman Jateng Soroti Netralitas ASN di Tiga Daerah Ini

Berita Terkini