TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bantuan kuota dari pemerintah untuk mahasiswa, segera diberikan demi mendukung kegiatan perkuliahan secara dalam jaringan (daring). Guna mendapatkan bantuan kuota untuk mahasiswa, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Bantuan kuota untuk mahasiswa merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Selain untuk mahasiwa, bantuan kuota internet juga diberikan kepada siswa, guru, dan dosen.
Diharapkan, bantuan kuota internet ini memperlancar pembelajaran jarak jauh.
Bantuan kuota tersebut adalah Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan bagi siswa.
• Cegah Kasus Impor Covid-19, Malaysia Larang WNI dan Warga dari 2 Negara Lain Masuk Wilayahnya
• Istri dan Empat Anak Penyidik KPK Novel Baswedan Juga Positif Covid-19
• Tak Terima Ditegur Pakai Celana Pendek, Oknum TNI Ini Perlihatkan Pistol ke Petugas Satgas Covid-19
Lalu, bantuan kuota untuk guru sebesar Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet.
Sedangkan bantuan kuota untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB setiap bulannya.
Rencananya, bantuan kuota internet akan diberikan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2020.
Untuk mendapatkan bantuan kuota, calon penerima harus melakukan sejumlah hal.
Berdasarkan publikasi di akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan guna mendapat bantuan kuota untuk mahasiswa:
- Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
- Melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen dan mahasiswa aktif terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.
- Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
- Batas waktu pemutakhiran data dalam bantuan kuota untuk mahasiswa yakni pada 11 September 2020.
"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya," tulis akun Instragram Ditjen Dikti.
• Hore, Kemensos Bakal Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500 Ribu
• Sabar, BLT Tahap Dua bagi Karyawan Swasta Cair Tak Lama Lagi
• BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu/Bulan Belum Masuk Rekening? Ini 4 Alasan yang Mungkin Jadi Penyebabnya